Tersangka Amir Syahbana dan Suranto Wibowo telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka Bani tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi pada 26 April 2024 mengatakan peran ketiga tersangka adalah telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2015-2012 perusahaan smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.

“Diketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat,” kata Kuntadi.

Ia mengatakan tiga tersangka itu mengetahui bahwa RKAB yang diterbitkan tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut, melainkan untuk sekedar melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah.