Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kota Pekalongan, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan tahun 2024, Minggu, 11 Agustus 2024.

Dari hasil pleno tersebut, KPU Kota Pekalongan menetapkan jumlah Data Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 232.247 pemilih.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda, menyebutkan bahwa, dari 232.247 DPS yang ada ini terdiri dari 116.777 orang laki-laki dan 115.470 sisanya perempuan.

“Tahapan pemuktahiran data pemilih ini, merupakan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) yang berlangsung pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024 lalu,” ucap Fajar di Aula KPU setempat.

Lebih lanjut Fajar menerangkan, pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah dilakukan  pada 3 Agustus 2024.

“Kami secara serentak melaksanakan rekapitulasi DPHP ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara serentak 7 Agustus 2024 lalu,” imbuhnya.

Tahapan penetapan DPS sendiri, kata dia, dilaksanakan guna memastikan bahwa semua warga Kota Pekalongan yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih, terdaftar di dalam daftar pemilih.

“Untuk Pilkada 2024, KPU telah memetakan bahwa, ada 430 TPS. Termasuk 2 (dua) diantaranya merupakan TPS Khusus yang berlokasi di Rutan dan Lapas, dan 428 sisanya adalah TPS reguler yang tersebar di 27 kelurahan yang ada di Kota Pekalongan,” tandasnya. (em-aha)