Jakarta, ERANASIONAL.COM – Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025, Dana Desa direncanakan sebesar Rp 71 triliun, meningkat sebesar Rp 142 miliar atau 0,2 persen dibandingkan perkiraan (outlook) anggaran tahun 2024 senilai Rp 70,85 triliun.

Arah kebijakan dana desa pada tahun 2025 salah satunya mempertajam kebijakan pengalokasian dana desa yang mempertimbangkan kinerja desa.

“Meningkatkan kualitas tata kelola Dana Desa melalui penyaluran Dana Desa berdasarkan kinerja pelaksanaan sesuai fokus penggunaan yang ditetapkan,” dikutip dari Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2025, Sabtu (17/8/2024). Arah kebijakan dana desa lainnya yaitu mendorong peningkatan kemandirian desa melalui pemberian reward berupa alokasi kinerja dan insentif desa. Selain itu, meningkatkan kualitas data pengelolaan keuangan desa berbasis elektronik yang terintegrasi.

Dana desa dialokasikan pertama kali pada tahun 2015 sebesar Rp 20,76 triliun kemudian terus mengalami peningkatan. Perkembangan dana desa periode tahun 2020-2024 mengalami fluktuasi, dari sebesar Rp 71,1 triliun pada tahun 2020, menjadi sebesar Rp 70,85 triliun pada outlook tahun 2024.