Dia pun mengajak semua pihak untuk bekerja demi Indonesia yang semakin maju, sejahtera, dan berkeadaban.
Ia pun mengingatkan bahwa DPR memiliki kekuasaan adalah atas restu dari rakyat.
“Kekuasaan DPR RI bersumber dari rakyat, oleh karena itu DPR RI akan selalu menjaga amanat rakyat dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya,” ungkap Puan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melalui cuitan di akun X @bang_dasco, Kamis (22/8), menyebut pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 Agustus 2024 mendatang adalah menggunakan aturan putusan judicial review (MK).
Ditegaskannya lagi pada awak media, Kamis malam, Dasco menyebut pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada yang rencananya dilakukan hari ini batal dilaksanakan.
“Kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh dan taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah ahsil keputusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” jelas Sufmi Dasco, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Kamis malam. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan