Meski demikian, ia menyebut Kaesang dapat melaporkan dugaan gratifikasi jika merasa ada benturan kepentingan atau conflict of interest terkait fasilitas jet pribadi tersebut.
“Walaupun begitu bagi keluarga yang merasa menerima fasilitas atau pemberian yang diduga ada kaitan dengan conflict of interest dalam hal ini keluarga lain yang berstatus pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ujarnya.
“Bisa melaporkan, bukan wajib ya, catatannya. Bisa melaporkan kalau memang yang bersangkutan merasa ‘oh ini saya mendapatkan ini ada conflict of interest’. Kalau seandainya yang bersangkutan yakin tidak ada kaitannya, maka tidak perlu melaporkan,”tambah dia.
Dia menyebut KPK tidak bisa secara tiba-tiba mengusut fasilitas yang digunakan Ketua Umum PSI tersebut sebagai gratifikasi.
Mengingat yang bersangkutan tidak berstatus pegawai negeri sipil maupun penyelenggara negara.
“KPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah itu merupakan gratifikasi yang menyentuh conflict of interest atau tidak. Karena yang bersangkutan bukan merupakan pegawai negeri ataupun penyelenggara negara,” ujarnya.
KPK, lanjut ia, baru bisa meminta klarifikasi kepada Kaesang jika terdapat laporan dugaan tindak pidana korupsi, informasi intelijen, dan lainnya yang bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Kembali lagi, itu butuh penelaahan terlebih dahulu melalui adanya laporan dari masyarakat,” ucapnya. []
Tinggalkan Balasan