Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi laporan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun soal dugaan gaya hidup mewah Kaesang Pangarep yang menggunakan jet pribadi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut pihaknya akan melakukan penelaahan terhadap laporan tersebut.

“Kita melihat kewajiban melaporkan itu pegawai negeri dan penyelenggara negara. Dari laporan itu tentunya akan dilakukan penelaahan oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat atau PLPM masuk kategori atau tidak,” kata Tessa, dalam keterangannya, Rabu 28 Agustus 2024.

“Yang dicek pertama dia (terlapor) statusnya pegawai negeri atau penyelenggara negara. Kalau tidak ada kaitan enggak dengan penyelenggara negara atau pegawai negeri yang masih satu lingkup dengan keluarganya,”tambahnya.

Pihaknya akan menelaah terkait alat bukti yang dapat mendukung laporannya sehingga dapat berlanjut ke tahapan berikutnya yakni penyelidikan.

“Prosesnya masih panjang, sehingga butuh kehati-hatian dalam melihat kasus ini,” bebernya.

Di sisi lain Tessa menyebut Kaesang tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi.

Alasannya putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bukan pegawai negeri maupun penyelenggara negara.

“Berdasarkan Undang-Undang nomor 30 tahun 2022 di pasal 16, kewajiban melapor gratifikasi itu dibebankan kepada pegawai negeri dalam artian luas dan juga penyelenggara negara. Ini tidak mencakup keluarga yang tidak berstatus dua itu yang sudah saya sampaikan,” ucapnya.