Jakarta, ERANASIONAL.COM – Salah satu mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dono Purwoko mengungkapkan menjadi pungutan liar (pungli) di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Total uang yang telah ia bayarkan mencapai Rp 145 juta.
Hal ini terungkap dalam saat Dono dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9/2024).
Dono merupakan Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) periode 2011-2014. Dia ditahan KPK atas kasus kasus korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara.
Mulanya, Jaksa mengkonfirmasi keterangan Dono yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penyetoran uang pungli tersebut.
“Kalau BAP nomor 15, mohon izin Yang Mulia, bahwa saudara menerangkan rincian uang bulanan yang Saudara setor, melalui istri saudara. Istri saudara namanya siapa?” tanya jaksa.
“Novira,” jawab Dono.
Tinggalkan Balasan