Jakarta, ERANASIONAL.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga Jakarta pada Selasa, 3 September 2024.

Layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.

Dikutip dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diumumkan bahwa layanan SIM Keliling akan beroperasi di lima lokasi strategis di seluruh wilayah Jakarta.

Masyarakat dapat mengakses layanan ini mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Dokumen yang wajib dibawa ke lokasi SIM Keliling antara lain:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi
2. SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi
3. Formulir permohonan yang telah diisi.

Selain itu, pemohon juga diharuskan untuk mengikuti tes kesehatan yang akan dilakukan di lokasi gerai SIM Keliling.

Hal ini untuk memastikan bahwa pemohon memenuhi standar kesehatan yang diperlukan untuk mengemudi.

Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Berikut adalah daftar lengkap lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia pada Selasa, 3 September 2024:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Senayan Park, Jl. Gerbang Pemuda
Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Utara: LTC Glodok

Untuk biaya perpanjangan, Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa tarif yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Rinciannya adalah sebagai berikut:

Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
Perpanjangan SIM C: Rp 75.000. []