Jakarta, ERANASIONAL.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjadwalkan sidang lanjutan kasus pembunuhan empat anak kandung dengan terdakwa Panca Darmansyah (41), dengan agenda pembacaan vonis, pada hari ini, Selasa 17 September 2024.

“Dijadwalkan esok putusan,” kata dia, Senin 16 September 2024.

Rencananya sidang vonis Panca akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Jam 11.00 WIB di ruang sidang utama,” jelasnya.

Pada sidang yang dilaksanakan Senin 12 Agustus 2024 lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Panca dengan hukuman pidana mati.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 12 Agustus 2024.

Jaksa berpendapat Panca telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara sengaja dan terencana melakukan pembunuhan kepada keempat anak kandungnya.

Menurut jaksa, perbuatan Panca tersebut melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

JPU juga tidak menemukan adanya tindakan yang meringankan tuntutan kepada Panca. Justru sebaliknya, JPU memberatkan Panca dengan tiga perbuatan Panca lainnya.

“Perbuatan terdakwa membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya,” kata jaksa.

“Perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka,” tambah JPU.

Jaksa juga menilai Panca terbukti telah melakukan kekerasan terhadap istrinya, DM. Oleh karenanya, kata jaksa, dia melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Hakim kemudian mengagendakan sidang pembacaan pleidoi pada 26 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan yang dilakukan Panca terhadap empat anak kandungnya terjadi pada 3 Desember 2023. []