Jakarta, ERANASIONAL.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis mati terhadap Panca Darmansyah.

Panca Darmansyah adalah ayah yang tega membunuh empat anak kandungnya sendiri di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam amar putusannya di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 17 September 2024.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di sidang sebelumnya juga menuntut agar Panca Darmansyah dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya.

Panca Darmansyah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Panca Darmansyah membunuh empat anaknya di kontrakan miliknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 3 Desember 2023.

Keempat korban berinisial VA (6) anak sulungnya, kemudian anak keduanya S (4), anak ketiga A (3), dan anak bungsu As yang berusia 1 tahun.

Panca membunuh mereka dengan cara dibekap hingga tak bernyawa lalu dibiarkan di dalam rumah.

Panca membunuh keempat anaknya karena kesal dan cemburu dengan istrinya yang memiliki pria idaman lain.

Panca Darmansyah tak terima divonis hukuman mati. Ia mengajukan banding atas vonis hakim.

“Kami mengajukan banding yang mulia,” ujar kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu usai mendengar amar putusan hakim.

“Banding itu kami ajukan demi keadilan. Perbuatannya ini sangat salah yah, tak ada manusia yang mau membunuh anaknya, jadi tadi kami sampaikan banding,” ujar Amriadi ditemui usai sidang.

Amriadi mengatakan bahwa Panca memiliki gangguan kejiwaan, tak pantas divonis mati. []