Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan karyawan PT Hive Five, Septia Dwi Pertiwi kini harus berurusan dengan hukum usai berkeluh kesah di akun media sosial miliknya.

Septia diduga dikriminalisasi lantaran dituduh telah melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan bosnya, John LBF.

Diketahui melalui akun Instagram resmi LSM Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), saat ini Septia menjalani kurungan penjara.

Mantan karyawan tersebut bahkan dijerat dengan UU ITE yang sudah dihapus karena dinilai ambigu.

Semua berawal dari sebuah thread di X (dulu Twitter) viral pada awal 2023. Sebuah akun anonim @Askrlfess bertanya tentang pengalaman bekerja dengan John LBF dan bertanya pada warganet tentang “siapa di sini yang cita-citanya ingin punya atasan seperti Pak John?” Sebagai informasi, John LBF selama ini memang dikenal sebagai atasan idaman karena mengungkap bahwa dirinya sangat peduli terhadap kesejahteraan pekerja.

Dalam akun @septiadp tersebut, dengan lantang menjawab bahwa John sering memotong gaji karyawan sesukanya dan tidak membayar hak-hak karyawan yang diberhentikan.

Bahkan, Septia menyebut menggaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta serta mengungkap bahwa perusahaan tidak membayar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan karyawan, yang seharusnya menjadi hak dasar pekerja.

Setelah dilaporkan pada Juni 2023, Septia tetap berusaha bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Meski demikian, kasusnya terus berlanjut hingga ia akhirnya ditahan pada Agustus 2024 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Tim kuasa hukum Septia menilai penahanan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pekerja yang hanya ingin menyuarakan hak-haknya.

Melansir akun Instagram Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Pasal 27 Ayat 3 UU ITE yang menjerat Septia telah dihapus dalam versi UU ITE terbaru tahun 2024 karena dianggap memicu multitafsir.

Dalam UU ITE yang baru, tindakan Septia bisa dibenarkan jika dilakukan untuk alasan kepentingan publik dan membela diri. Tentunya, hal ini sudah dipenuhi oleh Septia yang saat itu berusaha mengungkapkan fakta penindasan yang dialaminya.

Sementara itu, Pasal 311 KUHP bisa menjerat Septia jika yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti. Namun pada kenyataannya, dia telah menunjukkan beberapa bukti, salah satunya bukti tangkap layar yang menunjukkan bagaimana John LBF marah-marah dan memotong gaji karyawan.