Penambahan ayat 4 dalam pasal 9 terkait dengan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan pejabat negara.

Penyesuaian rumusan pasal 12 huruf b dan penjelasannnya terkait dengan istilah pejabat manajerial dan non manajerial yang disesuaikan dengan Undang-Undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara.

Selanjutnya, penambahan rumusan lembaran negara dan tambahan lembaran negara pada pasal 2 angka 2 dan 8 penambahan ketentuan mengenai tugas dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang undang pasal II; dan Draf RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, sebagaimana yang telah disampaikan.

Setelah itu, Lodewijk meminta persetujuan kepada seluruh peserta rapat untuk mengesahkan Revisi UU Wantimpres tersebut menjadi Undang-Undang.

“Apakah Rancangan Undang -Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Lodewijk.

“Setuju,” jawab peserta rapat. []