Jakarta, ERANASIONAL.COM – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Kamis 19 September 2024.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-VII masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, pada hari ini.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus.

Awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wihadi Wiyanto menjelaskan, laporan hasil revisi UU Wantimpres.

Setidaknya, ada delapan perubahan dalam UU Wantimpres tersebut.

Delapan poin perubahan UU Wantimpres itu yakni; Perubahan nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Perubahan pasal 2 terkait tanggung jawab Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia kepada presiden dan Dewan Pertimbangan Republik Indonesia merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UU ini.

Perubahan pasal 7 ayat 1 terkait komposisi dewan pertimbangan presiden republik Indonesia yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Kemudian, Syarat untuk menjadi anggota Wantimpres ditambahkan dengan huruf g terkait tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.