Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyak dugaan penyelewengan atau fraud dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 20 triliun.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa dari dana sekitar Rp 150 triliun untuk menopang pelayanan fasilitas kesehatan, terdapat fraud senilai Rp 20 triliun.

“Kerugian dari fraud di bidang kesehatan adalah 10 persen dari pengeluaran untuk kesehatan masyarakat, sekitar Rp 20 triliun secara nominal,” katanya di Jakarta, Kamis 19 September 2024.

“Kasus yang tidak pernah tersentuh adalah dalam pelayanan jaminan kesehatan, dimana ada manipulasi atau phantom billing yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan (faskes), baik pusat mapun daerah yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” sambungnya.

Kata Alex, fraud lainnya yang kerap terjadi berupa memanipulasi data peserta serta melakukan pemanfaatan layanan yang idak diperlukan untuk mengambil keuntungan.

Seperti tindakan medis yang berlebihan atau pemberian obat-obatan yang tidak diperlukan.

Untuk itu, KPK terus melakukan upaya pencegahan melalui pembangunan ekosistem yang berintegritas dengan stakeholder terkait besehingga mengurangi risiko kecurangan serta tindak pidana korupsi.

“Saya menekankan, pemberantasan korupsi bukan tugas KPK saja, tapi tugas kita bersama, semua tidak bisa tutup mata ketika tahu dilingkungan ada kecurangan, laporkan. Saya rasa sekarang sudah ada fitur semacam Whistle Blower System (WBS). Kalau bisa diingatkan dan di cegah sejak dini lebih baik,” ujarnya.[]