Jakarta, ERANASIONAL.COM – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mencatat jumlah narkotika yang disita sepanjang tahun 2024 tercatat mencapai 5,4 ton. Angka tersebut diklaim jauh lebih tinggi dibanding capaian pada tahun-tahun sebelumnya.

“Pada 2024 ini sampai posisi sekarang [September] sudah 5,4 ton yang kami tangkap. Ini jauh lebih besar dibandingkan 4-5 tahun sebelumnya yang masih 1 ton, 2 ton, atau 3 ton,” kata Dirjen Bea Cukai Askolani kepada awak media di Kantor DJBC, Jakarta Timur, Jumat (20/9/2024).

Lebih lanjut, Askolani mengungkapkan belakangan kian terjadi tren peningkatan jumlah peredaran narkotika. Pada 2022 dan 2023, tuturnya, jumlah narkotika yang disita mencapai masing-masing 6 ton. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa angka 5,4 ton yang dicapai hanya dalam kurun waktu 9 bulan pada tahun ini merupakan angka yang besar.

“Nilai tangkapan kita itu bisa sampai puluhan triliun rupiah, lebih dari Rp20 triliun,” ujarnya