Salah satu poin utama yang akan didalami Pansus Angket Haji adalah untuk mengonfirmasi siapa yang mengambil inisiatif membagi kuota tambahan haji menjadi 50:50.

“Apakah itu atas inisiatif pribadi Menag, atas sepengetahuan Menag tetapi dilakukan oleh bawahannya, atau dilakukan oleh bawahan Menag di luar sepengetahuan Menag.”

“Sebab, kami sudah memperoleh konfirmasi saat melakukan investigasi di (Arab) Saudi bahwa otoritas Saudi memberikan kuota tambahan dalam bentuk ‘gelondongan’ dan tidak pernah membaginya. Keputusan membagi justru dilakukan oleh Kemenag,” jelasnya.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menantang Panitia Khusus (Pansus) Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk membuktikan dugaan gratifikasi kuota haji 2024.

Yaqut menyampaikan hal itu kepada wartawan, Rabu 11 September 2024, merespons temuan Pansus Haji soal adanya 3.503 jemaah berangkat tanpa menunggu waktu antrean, dan dugaan gratifikasi dalam proses tersebut.

“Kalau pansus menemukan itu silakan dibuka. Saya persilakan semua,” ujar Yaqut.

Namun, ia enggan berbicara lebih banyak mengenai temuan tersebut.

Sebab, dia merasa bahwa penjelasan soal materi tersebut menjadi ranah Pansus Haji.

“Itu sudah menjadi materi, biar nanti pansus yang akan mengungkapkan. Benar atau tidak itu bukan ranah kita,” ucapnya.