Jakarta, ERANASIONAL.COM – Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI menyayangkan respons Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Penyebabnya karena Menag tidak mengindahkan iktikad baik Pansus untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penyimpangan kuota haji.
Pansus menegaskan bahwa mereka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pansus berharap Menag dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menjelaskan berbagai tuduhan terkait pengalihan kuota haji tambahan, jika memang Menag merasa tidak bersalah.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi 8 dan Pansus Haji Wisnu Wijaya.
“Secara prinsip, Pansus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga kesempatan yang diberikan oleh Pansus seharusnya bisa digunakan dengan baik oleh Menag untuk meluruskan berbagai dugaan penyimpangan terkait pengalihan kuota haji tambahan, bila memang yang bersangkutan berkeyakinan demikian,” ujar Wisnu, Sabtu 21 September 2024.
Keputusan mengenai apakah Menag akan kembali dipanggil akan ditentukan dalam rapat internal pansus yang dijadwalkan pada Senin 29 September mendatang.
“Terkait apakah Pansus akan kembali memanggil Menag akan diputuskan lewat rapat internal pansus pada Senin 23 September,” lanjutnya.
Tinggalkan Balasan