Demak, ERANASIONAL.COM – Dua pelajar SMP dan SMA berhubungan intim dalam kelas Sekolah Dasar (SD) di kawasan Demak, Jawa Tengah.
Mirisnya, tindak asusila ini disaksikan teman-temannya dan direkam.
Hingga akhirnya video mesum hubungan seks pasangan pelajar ini beredar luas dan viral serta membuat geger masyarakat.
Saat ini polisi sudah melakukan penyidikan terhadap pelaku dan meminta keterangan 9 temannya sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, dari hasil penyelidikan, keduanya sudah 7 kali berhubungan intim di beberapa lokasi yang berbeda.
“Pengakuan keduanya mereka sudah berhubungan badan sebanyak tujuh kali di beberapa lokasi berbeda,”jelas Winardi.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana serendahnya 5 tahun atau setingginya 15 tahun.
Dia berharap pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Demak tetap memperhatikan nasib pendidikan dari kedua pelajar tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Demak, Haris Wahyudi Ridwan menyatakan, dari kasus ini polisi telah menetapkan pelaku pria sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.
“Yang laki-laki sudah ditetapkan tersangka, karena menyetubuhi anak di bawah umur,”pungkas Haris. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan