Jakarta, ERANASIONAL.COM – Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab mengajukan  gugatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tuntutan sebesar Rp 5.246 triliun.

Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024, bertepatan dengan peringatan G30S.

Mereka menuduh Jokowi melakukan rangkaian kebohongan selama periode 2012 hingga 2024 yang merugikan bangsa Indonesia.

Menanggapi gugatan ini, Staf Khusus Presiden, Dini Purwono, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum.

Namun, ia menekankan upaya hukum harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan tidak disalahgunakan.