Jakarta, ERANASIONAL.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan panggil Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Jumat 11 Oktober 2024.

Pemanggilan ini terkait dengan pertemuannya bersama mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi jadwal tersebut pada Selasa 8 Oktober 2024.

“Dijadwalkan pada Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 1 gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya),” ujarnya dikutip dari Antara.

Surat undangan untuk klariikasi telah dikirim ke yang bersangkutan oleh petugas penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Tessa Mahardhika menyatakan menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

“KPK menghormati proses penyelidikan yang sedang ditangani Polda Metro Jaya dan yakin bahwa penyelidik akan bertindak secara profesional dan prosedural sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Tessa, Senin 30 Oktober 2024 lalu.

Tessa juga menekankan bahwa KPK siap membantu proses penyelidikan yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif dengan pihak kepolisian.

Sementara Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam perkembangan penyelidikan ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap 19 orang saksi.

“Sampai dengan saat ini Tim Penyelidik Subdit Tipikdor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 19 orang saksi dalam penanganan perkara a quo,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak. []