Jakarta, ERANASIONAL.COM – Aktris Sandra Dewi kembali akan menjadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan terdakwa suaminya, Harvey Moeis, Kamis 10 Oktober 2024.

“Iya, rencananya begitu, memanggil Sandra Dewi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, Selasa 8 Oktober 2024.

Sementara kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, menyebut Sandra Dewi siap untuk menghadiri persidangan suaminya pada hari ini.

“Info dari Bu Sandra, beliau akan hadir besok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus),” kara Harris, Rabu 9 Oktober dikutip dari Kompas TV.

Ia mengatakan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan istri Harvey Moeis itu untuk menghadapi sidang.

Sebagai informasi, Sandra Dewi disebut pernah mengirim uang Rp 10 miliar melalui transfer ke rekening istri Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Anggraeni.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggraeni saat menjadi saksi kasus korupsi timah untuk terdakwa Mochtar, Emil, MB Gunawan, dan Helena, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 9 Oktober 2024.

Ia menyebut uang yang dikirim Sandra Dewi pada Desember 2019 itu merupakan pinjaman dari Harvey kepada suaminya untuk keperluan usaha.

Sandra Dewi Disebut Transfer Rp 10 miliar ke Istri Dirut Perusahaan Smelter.

“Seingat saya kalau itu uang titipan pasti saya akan serahkan pada suami saya. Jadi ada dua kali transfer kemudian ada pengambilan tunai, jadi semua uang yang masuk sudah saya ambil,” jelasnya.

Sebagai informasi, PT RBT merupakan perusahaan smelter timah swasta yang diwakili oleh suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Dalam kasus korupsi timah tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Harvey Moeis yang mewakili PT RBT, telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 300 triliun.

“Merugikan keuangan negara Rp 300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan, dikutip dari kompas TV.

Tak hanya itu, Harvey didakwa menerima biaya pengamanan dari empat perusahaan smelter melalui Helena Lim selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange.

Harvey bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar. []