Jakarta, ERANASIONAL.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Dalam aturan baru itu, diatur terbentuknya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Polri.

Ketentuan itu termuat pada Pasal 4 yang mengatur soal struktur organisasi Polri. Pada unsur Pelaksana Tugas Pokok, kini termuat 7 unsur, yakni:

  • Badan Intelijen Keamanan
  • Badan Pemelihara Keamanan
  • Badan Reserse Kriminal
  • Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Korps Lalu Lintas
  • Korps Brigade Mobil
  • Detasemen Khusus 88 Anti Teror

Korps tersebut berada di bawah Kapolri.

Bertugas membantu Kapolri dalam melakukan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Bahkan hingga penelusuran aset.

Korps ini akan dipimpin oleh Kepala Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Dibantu oleh satu orang wakil.

Pangkat Kakortastipidkor ialah jenderal bintang 2 alias Irjen. Sementara wakilnya adalah jenderal bintang 1 atau Brigjen.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kortastipidkor itu diatur pada Pasal 20A, yakni:

(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.
(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi. 
(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri. 
(4) Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor. 
(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.
Perpres Kortastipidkor ini diteken Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama.