Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pendiri dan manajemen PT Magnum Estate International (PT MEI), perusahaan modal asing yang antara lain bergerak di sektor properti, memaparkan kendala yang dialami dalam mengembangkan investasi di Indonesia, khususnya Bali.
Pendiri sekaligus komisaris PT MEI Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov (kedua warga Rusia), serta Parade Sitorus, perwakilan manajemen PT MEI memaparkan masalah bisnis yang dialami dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Turut hadir memberi penjelasan Prof. Yusril Ihza Mahendra selaku founder Ihza & Ihza Law Firm dan Deputy Legal Director Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office Adnial Roemza.
Sadovnikov dan Maksimov dalam penjelasannya menegaskan pihaknya sejauh ini berkomitmen untuk terus berinvestasi di Indonesia.
Melalui PT MEI, perusahan yang resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 26 Juli 2021, tidak hanya berorientasi mengembangkan bisnis, namun juga serius turut ambil bagian memajukan perekonomian Indonesia.
Terakhir, PT MEI juga turut andil mendukung program Pemerintah Republik Indonesia melalui partisipasinya membangun proyek di Ibu Kota Nusantara. Juga turut mempromosikan Kawasan Industri Terpadu Batang di Jawa Tengah.
Sementara itu perwakilan manajemen PT MEI Parade Sitorus mengungkapkan perusahaan yang selama ini menggarap proyek properti eksklusif beroperasi di Bali.
“Dalam kurun waktu lima tahun, PT MEI telah memiliki 11 proyek yang tersebar di beberapa area premium di Bali, dengan jumlah total 609 kamar apartemen, dua resor, dan 64 vila,” ungkap Parade.
PT MEI, menurut Sitorus, aktif mempromosikan potensi investasi di Indonesia melalui berbagai forum internasional.
Di antaranya Annual Investment Meeting Congress di Abu Dhabi, Indonesia-France Economic Forum di Prancis, Development and Construction Conference di Oman, MIPIM Exhibition di Prancis, International Property Show di Dubai, dan Forbes Congress di Moscow.
“PT MEI berhasil membawa investasi modal asing senilai Rp2 triliun ke Indonesia,” tandas Parade.
PT MEI, PMA yang telah berkontribusi
Pendiri Ihza & Ihza Law Firm Prof. Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan PT Magnum Estate International belum lama ini mendapat kepercayaan Pemerintah RI untuk turut membangun IKN.
“Ini membuktikan bahwa PT Magnum Estate International sebagai benchmark dan contoh perusahaan asing yang berkontribusi bagi kemajuan negara Indonesia,” ujar Prof. Yusril, sosok yang ramai dikabarkan bakal menjadi salah seorang menteri di kabinet pemerintahan Prabowo Subianto 2024-2029.
Ditambahkan, Presiden RI Joko Widodo meresmikan langsung groundbreaking tahap 8 pembangunan mix-use Magnum Resort Nusantara di IKN pada 25 September 2024.
Melalui Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office, sebut Prof. Yusril, pihaknya berkomitmen memberikan layanan hukum terbaik untuk memastikan kepastian hukum bagi setiap investor asing di Indonesia.
“Dengan demikian investor asing memperoleh rasa aman dan nyaman dalam menjalankan, serta mengembangkan bisnis di Indonesia,” Prof Yusril menambahkan.
Hambatan proyek the Umalas Signature
Deputy Legal Director Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office Adnial Roemza mengemukakan masalah yang dihadapi PT MEI di salah satu proyeknya di Bali, yakni The Umalas Signature di wilayah Umalas.
Adnial merinci masalah tersebut berawal dari kerja sama yang dibangun PT MEI dengan salah satu mitra lokal.
Bentuknya berupa pemasaran produk properti real estat di tanah Hak Guna Bangunan (HGM) milik mitra lokal.
“Inisiasi ini dibangun karena adanya keresahan dari mitra lokal tersebut yang kesulitan memasarkan produknya. Kemudian atas tawaran mitra lokal, PT MEI mengakuisisi PT Samahita Inti Persada,” ujar Adnial.
Kesepakatan dimaksud ditindaklanjuti PT MEI dengan mengeluarkan modalnya untuk melaksanakan KSO (Perjanjian Kerja Sama Operasi). Pembangunan proyek lalu dilanjutkan dengan menggunakan nama “The Umalas Signature”.
Seiring langkah-langkah bisnis yang serius, PT MEI berhasil menawarkan properti tersebut dengan sistem sewa jangka panjang ke investor asing.
“Upaya PT Magnum Estate International membuahkan hasil dan telah memberikan pemasukan yang sangat signifikan, sehingga proyek konstruksi The Umalas Signature dapat berlanjut,” ungkap Adnial lagi.
Namun, menurut Adnial, mitra lokalnya dan afiliasinya tak kunjung melaksanakan kewajibannya dengan tidak menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), sebagaimana diatur dalam perundang-undangan guna proses akuisisi PT SIP.
Malah, Adnial mengungkapkan salah satu pendiri PT MEI dikriminalisasi sehingga berurusan dengan aparat hukum di Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
“Meskipun demikian, upaya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada, PT MEI tetap optimis dan percaya akan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia,” tandas Deputy Legal Director Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office Adnial Roemza.
Tinggalkan Balasan