Tak hanya itu, terdakwa juga melakukan pengadaan fiktif berupa meja prasmanan, genset portable speaker, tenda rempel, vacuum cleaner yang bertentangan dengan perundang-undangan.
Terdakwa Marwansyah didakwa memperkaya diri sendiri berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara mencapai Rp663.897.890.
Sementara itu terdakwa Marwansyah didampingi penasihat hukum Supendi dari Posbakum PN Palembang tidak berkeberatan dengan dakwaan penuntut umum.
Atas perbuatannya JPU Kejari Lahat, menjerat terdakwa melanggar pasal 3 jo pasar 18 nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan