Jakarta, ERANASIONAL.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pembentukan korps tersebut diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024.

Ketentuan itu termuat pada Pasal 4 huruf c yang mengatur soal struktur organisasi Polri, pada unsur pelaksana tugas pokok.

Sebelumnya unsur pelaksana tugas pokok terdiri dari enam unsur.

Namun kini termuat tujuh dengan bertambahnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut bunyi Pasal 4 huruf c Perpres 122/2024:

1. Badan Intelijen Keamanan;
2. Badan Pemelihara Keamanan;
3. Badan Reserse Kriminal;
4. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. Korps Lalu Lintas;
6. Korps Brigade Mobil; dan
7. Detasemen Khusus 88 Anti Teror.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Kortastipidkor itu diatur pada Pasal 20A.

“Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” demikian bunyi pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024, dikutip dari Kompas TV.

Korps tersebut mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang

Korps tersebut juga bertugas melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Kortastipidkor dipimpin Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

“Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor,” bunyi pasal 20A ayat (4).

Korps tersebut terdiri atas paling banyak tiga direktorat.

Perpres Kortastipidkor tersebut telah ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2024 dan diundangkan di tanggal yang sama. []