“Namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh KN Pulau Dana-323 yang bekerja sama dengan Kapal Patroli TNI AL KRI Sutedi Senaputra-378 dan KRI Bontang-907,” ujar dia.
Dia menerangkan menurut aturan tindakan yang diambil oleh KN Pulau Dana-323 tepat, sebab lokasi tersebut bukan yuridiksi China.
“Berdasarkan UNCLOS 1982 wilayah yurisdiksi Indonesia khususnya Landas Kontinen Indonesia di Laut Natuna Utara telah mendapat pengakuan internasional, dimana Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi dan mengeksplorasi sumber daya alam di wilayah itu tanpa boleh diganggu oleh negara manapun,” ucap dia.
Ia menyebut Bakamla RI akan terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, sesuai dengan instruksi Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Dr Irvansyah.
“Bakamla RI siap mengamankan Laut Indonesia demi masa depan bangsa,” ujar dia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan