Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada unsur politisasi dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan.
Tom Lembong kini telah ditahan di Rutan Salemba sejak ditetapkan tersangka pada Selasa (29/10/2024).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan, penyidik bekerja berdasarkan alat bukti.
“Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata dia dikutip dari Antara, Rabu (30/10/2024).
Dia memastikan, penyidikan kasus importasi gula ini sudah berjalan cukup lama, yaitu sejak Oktober 2023. Selama setahun hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 90 saksi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan