Jakarta, ERANASIONAL.COM – Peneliti ICW Diky Anandya meminta agar Kejagung menjelaskan secara detail perkara ini. Termasuk penerapan pasal dengan konstruksi perkara hingga kemungkinan pihak lain yang terlibat. Agar, penanganan perkara ini tidak dianggap politisasi.

Diky berujar, kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan tak hanya dilakukan saat Tom Lembong menjabat sebagai menteri. Oleh karenanya, pihak lain yang diduga terlibat perlu diusut.

“ICW mendesak agar penyidik juga melakukan pengembangan kasus, khususnya untuk menemukan aktor-aktor lain yang diduga terlibat,” ujar Diky kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

“Sebab, jika dicermati lebih lanjut, kebijakan impor gula kristal mentah tidak hanya dilakukan sepanjang tahun 2015–2016, tapi juga berlanjut ke tahun-tahun berikutnya,” katanya.

Selain itu, Diky juga meminta Kejagung turut mengusut potensi keterlibatan kementerian lain dalam kebijakan tersebut.

“Dalam konteks perkara yang terjadi di Kementerian Perdagangan, penyidik juga harus mengurai potensi keterlibatan kementerian lain yang menyangkut kebijakan impor tersebut,” jelas dia.

Lebih lanjut, Diky juga mengingatkan agar Kejagung tidak hanya sekadar menjelaskan konteks perkara secara umum. Akan tetapi, juga menjelaskan terkait pasal yang digunakan dalam menjerat tersangka kasus ini.

Menurutnya, Kejagung mesti menjelaskan penggunaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur kategori kerugian keuangan negara.

“Di sini, penting bagi Kejaksaan Agung mengurai dan mengaitkan unsur pasal dengan kesalahan yang disangkakan,” tutur dia.

Diky menerangkan bahwa tindak pidana korupsi juga perlu dilihat mens rea atau niat jahatnya. Kemudian, lanjutnya, tidak semua kerugian negara dikategorikan sebagai kejahatan korupsi.

Untuk itu, Diky menegaskan hal tersebut juga penting dijelaskan oleh Kejagung kepada publik agar tidak ada tudingan politisasi dalam penanganan perkara yang menjerat Tom Lembong.

“Ini penting disampaikan agar langkah aparat penegak hukum tidak distigma negatif atau dianggap politisasi hukum oleh masyarakat,” pungkasnya.