Penghapusan utang itu berlaku maksimal Rp 500 juta kepada badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan atau individu. Maman mengatakan, kebijakan ini hanya berlaku bagi petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM yang terkena dampak Pandemi Covid-19 dan bencana alam lainnya seperti gempa bumi.
Selain itu, pemutihan utang ini juga hanya menyasar kepada petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar atau jatuh tempo dalam kurun waktu sepuluh tahun.
“Jadi tidak semua pelaku UMKM dihapuskan utang-piutangnya. Ini untuk yang betul-betul tidak bisa tertolong lagi,” kata Maman dalam konferensi pers setelah penetapan PP 47/2024 di Istana.
“Artinya bagi pelaku UMKM dan lainnya yang dinilai oleh bank himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, ya tidak dihentikan,” ujarnya lagi.
Maman menambahkan mekanisme pemutihan utang senilai Rp 10 trilun kepada 1 juta nasabah bank Himbara itu tidak menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), melainkan menggunakan skema penghapusbukuan piutang bank. Mekanisme tersebut segara berjalan setelah diterbitkannya PP 47/2024. “Ingat itu ya, di bank.
Bank sudah punya catatan pelaku UMKM yang sudah masuk dalam daftar penghapusan piutang,” ujar Maman.
Peresmian dan pengesahan PP 47/2024 turut dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Selain itu, turut hadir pula Menteri Hilirisasi dan Investasi Rosan Roeslani, Menteri BUMN Erich Thohir, Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung, dan Ketua Asosiasi Petani Kakao, Arif Zamroni.
1 Komentar
Pak presiden prabowo yg terhormat,,, utang saya di bank BRi tolong dihapuskan juga pak, saya sdh lama gak mampu byar utang di bank