Jakarta, ERANASIONAL.COM – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Hal ini sebagai imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh terhadap Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Dasco menyampaikan itu setelah melakukan pertemuan dengan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di gedung DPR, Jakarta, Rabu 6 November 2024.
“Kami tadi sudah mengadakan pertemuan, ini Pak Said Iqbal sebagai yang mewakili salah satu elemen buruh, tadi sudah menyampaikan beberapa hal dan tadi juga sudah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja. Yang intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku,” kata Dasco.
Kata Dasco, parlemen akan duduk bersama dengan pemerintah, buruh dan pengusaha untuk memformulasikan indeks upah yang sesuai dengan putusan MK.
“Kemudian menyikapi keputusan MK mengenai upah dan lain-lain tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji dan membahas dengan saksama bagaimana indeks upah buruh supaya tidak ada yang dirugikan, baik dari pengusaha maupun buruh,” katanya.
Dasco menambahkan, pembahasan sistem pengupahan yang baru nanti akan dibahas secara detail dan menampung aspirasi seluruh pihak. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan