Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan suap mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) dari sejumlah pihak melalui Muhaimin Syarif (MS).
Salah satu pihak yang sedang didalami itu terkait dugaan pemberian Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Natalia.
“Perkara yang AGK itu perkaranya itu dari MS jadi ini yang disebutkan SA (Shanty Alda Natalia) ini melalui MS ke AGK,” ungkap kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (6/11).
Asep juga memastikan peran Muhaimin Syarif (MS) dalam perkara suap ini terus didalami.
Menurut Asep, pihaknya mendalami apakah Muhaimin Syarif hanya sebagai broker atau diduga disuruh Shanty Alda memberikan suap kepada Abdul Gani Kasuba.
Selain itu, KPK juga mendalami dugaan keterlibatan Shanty Alda.
“Nah MS ini sedang kita dalami apakah ini MS ini disuruh nyuap ke AGK, ataukah MS ini seperti broker. Memang melalui MS ini penyuapnya, dan MS ini sedang didalami dengan orang-orang ini yang disebutkan tadi,” tegas Asep.
Adapun Shanty Alda telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasalbi (AGK) pada Jumat 1 Maret 2024 lalu.
Sebelumnya Shanty Alda sempat dua kali mangkir dari panggilan Penyidik KPK yakni pada 29 Januari dan Selasa, 20 Februari 2024.
KPK sebelumnya menetapkan eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka pencucian uang.
Pencucian uang itu dilakukan Abdul Gani dengan menyamarkan aset yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi.
Sebelum dijerat TPPU, KPK lebih dahulu menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan perizinan.
Selain Abdul Gani Kasuba, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Keeenam tersangka lainnya itu yakni, Kadis Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail, dan Kepala BPPBJ Ridwan Arsan.
Kemudian, Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Gani Kasuba, serta dua orang swasta bernama Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Tim penyidik KPK telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek dan perizinan yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
Abdul Gani Kasuba telah diadili di Pengadilan Tipikor Ternate atas perkara tersebut.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Abdul Gani disebut menerima suap sebesar Rp 5 miliar dan US$ 60.000, serta penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan US$30.000.
Dalam kasus itu Abdul Gani sudah divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara.
Selain itu Abdul Gani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat.
Muhaimin Syarif atau Ucu juga telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Dia juga telah dijebloskan oleh tim penyidik KPK ke jeruji besi, Rabu 17 Juli 2024.
Dalam perkaranya, KPK menduga Muhaimin menyuap Abdul Gani Kasuba sebesar Rp 7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani Kasuba, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening.
Diduga suap itu diberikan berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM, dan lainnya.
Oleh KPK, Muhaimin Syarif dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. []
Tinggalkan Balasan