Menurut Arya, setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam sindikat ini, mulai dari pemegang situs link hingga admin dan promotor.

TZ bertindak sebagai bandar dan pemegang situs tautan (link), sementara tiga pelaku lainnya yaitu CP, MK dan HI bertindak sebagai promotor. “Adapun pemegang situs serta pembuat link adalah R,” katanya.

Arya menjelaskan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama dua tahun terakhir dan menjadikan sebuah rumah di Sukmajaya sebagai markas operasional mereka.

“Saat ini, kami masih mendalami omzet pastinya karena perlu adanya pengecekan rekening bank terkait. Namun, pendapatan mereka diduga mencapai Rp 10 hingga Rp 15 juta per hari,” katanya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui sumber keuangan serta jejaring pelaku lainnya yang mungkin terlibat.

Arya Perdana juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas perjudian yang melanggar hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Depok.