Jakarta, ERANASIONAL.COM – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Abdullah mendorong aparat penegak hukum untuk memiskinkan para bandar hingga mafia judi online (judol).
Menurutnya, judi online sudah masuk kategori kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
“Judi online menurut saya tidak lagi menjadi kriminal biasa, tapi sudah berkembang menjadi extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, karena sangat mempengaruhi sendi-sendi sektor kehidupan masyarakat, bahkan negara,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Selasa 12 November 2024, dikutip dari Kompas TV
Dia juga mendukung keputusan kepolisian yang akan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menghukum para pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang justru membina bisnis judi online.
Dia pun meminta polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar kejahatan tersebut terlacak seluruhnya.
“Saya sepakat para bandar dan mafia-mafia judol ini dimiskinkan. Maka, penerapan TPPU harus dilakukan dengan maksimal,” tegasnya.
“Implementasi dari penerapan TPPU juga harus dikawal bersama guna memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan dapat optimal kepada para pelaku kejahatan judol,” tambahnya.
Selain itu, Abdullah mendorong kepolisian untuk mengembangkan kasus judol yang melibatkan pegawai Kemenkomdigi hingga menyentuh para bandar di atasnya.
“Kita harap pihak kepolisian terus mengembangkan pengusutan kasus ini. Kejar para bandarnya, karena mereka inilah yang berkuasa terhadap pengendalian judi online,” kata dia.
Hingga saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 tersangka kasus judi online.
Mirisnya, dari 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 10 merupakan pegawai Kementerian Komdigi. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan