Jakarta, ERANASIONAL.COM – Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus Senior Partner Integrity Law Firm, Prof Denny Indrayana sudah menebak bahwa Sahbirin Noor akan menang dalam gugatan praperadilan melawan penetapan status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Prediksi saya benar. Sahbirin menang praperadilan, dan status tersangkanya dinyatakan tidak sah,” kata Denny dikutip dari akun X @dennyindrayana, Selasa 12 November 2024.

“Prediksi saya yang keliru adalah menebak dia akan muncul setelah menang praperadilan. Ternyata munculnya sehari sebelum putusan,” sambungnya.

Hal ini ia sampaikan karena melihat proses yang dijalankan KPK memang cukup aneh dan mengabaikan beberapa prosedur.

Ditambah lagi, klaim KPK yang menyatakan Paman Birin (panggilan akrab Sahbirin Noor) hilang dan tidak diketahui keberadaannya juga menjadi barometer dirinya menebak hasil proses hukum tersebut.

“Kenapa Sahbirin perlu muncul sebelum putusan, supaya tidak terkena aturan Surat Edaran MA yang melarang buron mengajukan praperadilan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dalam konteks ini Denny pun memberikan apresiasi kepada Sahbirin Noor yang ternyata sangat cerdik dalam mencari celah hukum atas penetapan tersangka dari KPK itu.

Bahkan dalam proses hukum ini, KPK sampai tak bisa berkata apa pun.

“Paman cerdik, KPK sengaja memilih tak berkutik,” tandasnya.