Jakarta, ERANASIOAL.COM – Gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan begitu, Paman Birin menang melawan KPK. Status tersangka yang disematkan kepadanya pun telah gugur.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan pihaknya kecewa terhadap putusan itu. Dia mengeklaim KPK telah mengantongi dua alat bukti dalam penetapan Sahbirin sebagai tersangka.

“KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB [Sahbirin] selaku Gubernur Kalimantan Selatan,” ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).

“Di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti,” lanjut dia.

Penetapan tersangka tersebut, lanjutnya, telah dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 44 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Bahwa pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, salah satu tugasnya adalah untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” jelasnya.

Tessa kemudian menyinggung soal kewenangan khusus yang dimiliki KPK dalam mendalami suatu kasus. Menurutnya, hakim mempertimbangkan kewenangan khusus yang dimiliki KPK tersebut.

“Perlu kita pahami juga bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex spesialis atau khusus, ya, sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex spesialis yang dimiliki oleh KPK tersebut,” papar dia.

Meski tak sesuai harapan KPK, Tessa menekankan pihaknya tetap menghormati keputusan hakim yang mengadili praperadilan Sahbirin Noor.

“Namun demikian, KPK tetap menghormati putusan hakim praperadilan yang sudah ditetapkan dan KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil,” pungkasnya.