Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memblokir dompet digital, seperti GoPay, DANA, hingga OVO, jika terindikasi ada transaksi judi online atau judol.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menegaskan, bahwa pihaknya tidak hanya memantau transaksi rekening perbankan saja, namun juga transaksi di dompet digital hingga ke marketplace.

“Akan kita perketat pengawasannya. Namun untuk (pemblokiran) e-Wallet akan ada di Bank Indonesia (BI) kita hanya rekening,” ujarnya dalam jumpa pers di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis 14 November 2024.

Untuk itu, Komdigi dan OJK akan berkolaborasi untuk menghubungkan sistem yang dimiliki oleh OJK yakni Anti Scam Center dengan sistem yang dimiliki oleh Komdigi yakni situs CekRekening.id.

Sementara itu, Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan, semua data-data yang ada dalam sistem itu akan digabungkan untuk dipantau apakah melakukan transaksi judol.

“Akan ada teknologi AI untuk menggabungkan itu sehingga akan terhubung kedua sistem itu. Kalau terbukti yang mempunyai data melakukan judol akan diblokir,” tegasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan catatan Komdigi, e-Wallet atau dompet digital menjadi modus baru dalam transaksi judi online.

Data yang dihimpun oleh Kementerian Kominfo (saat ini Komdigi), menunjukkan bahwa nilai transaksi judi online melalui dompet digital telah melebihi Rp 5,6 triliun. []