Jakarta, ERANASIONAL.COM – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta prajurit TNI yang menggunakan uang kesatuan untuk bermain judi online dikenakan pasal berlapis.

Alasannya karena, itu sudah termasuk penggelapan dana negara.

“Ini pidananya sudah dobel, karena penggelapan uang kesatuan. Jadi kena pasal berlapis,” kata Dave kepada wartawan, Jumat 15 November 2024.

Politikus Partai Golkar mengingatkan agar Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI tak ragu-ragu dalam menerapkan pasal berlapis terhadap anggota TNI tersebut.

“Maka saya anjurkan agar diproses sehingga terjadi efek jera kepada pelaku dan peringatan keras kepada personel yang lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkapkan adanya prajurit TNI yang menggunakan uang satuan untuk bermain judi online.

“Ya dalam hal ini dia karena ikut judol (judi online), kemudian dia memaksakan diri, kemudian dia ada yang memakai uang satuan,” kata Yusri ditemui di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis 14 November 2024, dikutip dari Kompas TV

Namun Yusri tak menjabarkan lebih detail terkait uang dari satuan TNI mana oleh pelaku yang dipakai untuk judi online.

Ia melanjutkan, TNI juga belum menemukan ada anggotanya yang berperan sebagai bandar judi online, meskipun ada 4.000 prajurit TNI yang terlibat judi online.

“4.000 orang Pelaku. Belum ada yang jadi bandar judi online,” kata Danpuspom.

Yusri pun membantah anggapan bahwa praktik judi online di lingkungan TNI menandakan masih ada prajurit yang tidak sejahtera.

Menurut dia, kasus ini bisa saja terjadi karena para prajurit yang masih muda dan kerap menggunakan gawai saat senggang.

“Sehingga mudah ini untuk mereka menggunakan (judi online) dalam hal pada saat waktu waktu luang,” kata Yusri. []