Sebelumnya, sengketa kepemilikan jalan diwilayah Batang Bungo, Jambi antara PT Suryamas Abadi (SMA) dan PT Karya Bungo Pantai Ceria (KBPC) sampai saat ini belum tuntas.

Pasalnya, Djendri Djusman selaku pemilik PT SMA membeli lahan untuk jalan pada tahun 2003 sampai tahun 2021 dibelinya dari masyarakat yang tinggal di enam dusun. Keenam dusun itu yakni Dusun Bedaro, Dusun Baru Pusat Jalo, Dusun Tanjung Agung, Dusun Sungai Mengkuang, Dusun Leban dan Dusun Tebat.

Masyarakat dari enam dusun yang dulunya telah menyerahkan hak kepemilikan tanah kepada Djendri Djusman dan sudah menerima ganti rugi dari yang bersangkutan mengaku heran dan bingungĀ  padahal secara hukum yang berhak atas penguasaan jalan Hauling tersebut adalah Djendri Djusman.

Salah seorang warga Dusun Baru Pusat Jalo mengaku kepada wartawan bahwa dirinya terkejut, karena beberapa waktu lalu dipanggil oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri.

Mereka diperiksa di Polsek Muko-Muko Bathin VII, terkait kepemilikan jalan yang saat ini terjadi sengketa antara PT SMA dengan PT KBPC terkait jalan yang telah diserahkan oleh masyarakat.

Dirinya mengatakan, sudah menyerahkan hak atas kepemilikan tanahnya itu untuk akses jalan kepada Djendri Djusman dan malahan dirinya sudah menerima pembayaran dan itu juga dari Djendri Djusman.

ā€œSetahu saya, masyarakat menyerahkan hak kepemilikan tanah jalan itu kepada Djendri Djusman dan pihaknya juga sudah membayar ganti rugi kepada masyarakat-masyarakat yang menyerahkan tanah untuk akses jalan dan dikelola oleh kepentingan Djendri Djusman atas usahanya dan dapat digunakan juga oleh masyarakat,ā€ ujarnya, Selasa (19/11/2024).