Selanjutnya, Nasrul, warga Dusun Baru Pusat Jalo juga dengan tegas mengatakan, bahwa dirinya telah menjual tanahnya itu kepada Djendri Djusman beberapa tahun silam.

“Saya pernah menjual tanah untuk jalan kepada Djendri Djusman yang dibantu waktu itu prosesnya oleh Kepala Desa (Kades) Dusun Baru Pusat Jalo,” ungkapnya.

Melalui Kuasa Hukumnya terkait sengketa kepemilikan jalan antara dirinya dengan pihak KBPC, Djendri Djusman mengatakan, dirinya akan tetap menempuh jalur hukum, karena jalan yang saat ini diklaim oleh PT KBPC merupakan milik PT SMA.

Dia juga mengatakan, bahwa pihaknya memiliki berkas dan bukti atas hak jalan tersebut.

“Adapun gambaran kronologisnya, Djendri Djusman adalah yang berhak satu-satunya terhadap Jalan itu yang dahulu diserahkan masyarakat kepada pihak saya melalui jual beli ganti rugi tentunya. Adapun keterkaitan PT Suryamas Abadi (PT SMA) adalah pada tahun 2021 ketika aset jalan Hauling milik saya, saya inbreng kan ke dalam PT SMA, yang mana PT itu juga milik saya dan keluarga. Semua dokumen dan barang bukti ada dengan kami dan lengkap,” kata Joseph Pauner selaku kuasa hukum dari Djendri Djusman.