Jakarta, ERANASIONAL.COM – PT Suryamas Abadi (SMA) melalui kuasa hukumnya Joseph Pauner membenarkan adanya laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan dari PT Karya Bungo Pantai Ceria (KBPC) yang mengaku menjadi kepimilikan jalan di wilayah Batang Bungo, Jambi.

“Ya benar, kami dari kantor hukum Hendropriyono dan Associates tengah menangani dan mendampingi klien kami yaitu PT SMA yang mana perusahaan diwakili oleh Marsekal Madya TNI (Purn) Wieko Syofyan selaku Direktur Utama, dalam hal ini kami melaporkan suatu perbuatan Pidana ke Bareskrim Polri, yang diduga dilakukan oleh PT. KBPC atau oknum yang mengaku sebagai Pemilik dari Perusahaan tersebut,” kata Joseph.

Sebagai Informasi, Joseph mengungkapkan bahwa laporannya ke Bareskrim polri dengan Nomor : LP/B/86/N /2023/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Tanggal 05 Mei 2023 sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

“Saat ini laporan kita sudah masuk tahapan pemeriksaan lokasi dan pemeriksaan terbadap Saksi-Saksi yang berdomisili di Bungo, Jambi,” ungkap Joseph Pauner, Advokat senior di kantor hukum Hendropriyono & Associates.

Sebelumnya, sengketa kepemilikan jalan diwilayah Batang Bungo, Jambi antara PT Suryamas Abadi (SMA) dan PT Karya Bungo Pantai Ceria (KBPC) sampai saat ini belum tuntas.

Pasalnya, Djendri Djusman selaku pemilik PT SMA membeli lahan untuk jalan pada tahun 2003 sampai tahun 2021 dibelinya dari masyarakat yang tinggal di enam dusun. Keenam dusun itu yakni Dusun Bedaro, Dusun Baru Pusat Jalo, Dusun Tanjung Agung, Dusun Sungai Mengkuang, Dusun Leban dan Dusun Tebat.

Masyarakat dari enam dusun yang dulunya telah menyerahkan hak kepemilikan tanah kepada Djendri Djusman dan sudah menerima ganti rugi dari yang bersangkutan mengaku heran dan bingung  padahal secara hukum yang berhak atas penguasaan jalan Hauling tersebut adalah Djendri Djusman.

Salah seorang warga Dusun Baru Pusat Jalo mengaku kepada wartawan bahwa dirinya terkejut, karena beberapa waktu lalu dipanggil oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri.

Mereka diperiksa di Polsek Muko-Muko Bathin VII, terkait kepemilikan jalan yang saat ini terjadi sengketa antara PT SMA dengan PT KBPC terkait jalan yang telah diserahkan oleh masyarakat.

Dirinya mengatakan, sudah menyerahkan hak atas kepemilikan tanahnya itu untuk akses jalan kepada Djendri Djusman dan malahan dirinya sudah menerima pembayaran dan itu juga dari Djendri Djusman.

“Setahu saya, masyarakat menyerahkan hak kepemilikan tanah jalan itu kepada Djendri Djusman dan pihaknya juga sudah membayar ganti rugi kepada masyarakat-masyarakat yang menyerahkan tanah untuk akses jalan dan dikelola oleh kepentingan Djendri Djusman atas usahanya dan dapat digunakan juga oleh masyarakat,” ujarnya, Selasa (19/11/2024).

Selanjutnya, Nasrul, warga Dusun Baru Pusat Jalo juga dengan tegas mengatakan, bahwa dirinya telah menjual tanahnya itu kepada Djendri Djusman beberapa tahun silam.

“Saya pernah menjual tanah untuk jalan kepada Djendri Djusman yang dibantu waktu itu prosesnya oleh Kepala Desa (Kades) Dusun Baru Pusat Jalo,” ungkapnya.

Melalui Kuasa Hukumnya terkait sengketa kepemilikan jalan antara dirinya dengan pihak KBPC, Djendri Djusman mengatakan, dirinya akan tetap menempuh jalur hukum, karena jalan yang saat ini diklaim oleh PT KBPC merupakan milik PT SMA.

Dia juga mengatakan, bahwa pihaknya memiliki berkas dan bukti atas hak jalan tersebut.

“Adapun gambaran kronologisnya, Djendri Djusman adalah yang berhak satu-satunya terhadap Jalan itu yang dahulu diserahkan masyarakat kepada pihak saya melalui jual beli ganti rugi tentunya. Adapun keterkaitan PT Suryamas Abadi (PT SMA) adalah pada tahun 2021 ketika aset jalan Hauling milik saya, saya inbreng kan ke dalam PT SMA, yang mana PT itu juga milik saya dan keluarga. Semua dokumen dan barang bukti ada dengan kami dan lengkap,” kata Joseph Pauner selaku kuasa hukum dari Djendri Djusman.