JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang terhadap terdakwa Rizieq Syihab. Majelis hakim mengagendakan putusan sela terhadap Rizieq, pada pekan ini pekan ini.

“Agenda putusan sela pada Selasa (6/4/2021) untuk perkara nomor 221, 222 dan 226 dengan ketua majelis hakim Suparman Nyompa,” ujar Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, Senin (5/4/2021).

Sedangkan, agenda putusan sela pada Rabu (7/4) perkara nomor 223, 224 dan 225 dipimpin majelis hakim Khadwanto.

Perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait penghasutan di Petamburan, terdakwa Rizieq Syihab.

Perkara Nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kerumunan di Petamburan, terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.

Perkara Nomor 223/pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait tes usap palsu RS Ummi Kota Bogor, terdakwa dr Andi Tatat Bin M Azhar.

Perkara Nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait tes usap palsu RS Ummi Kota Bogor, terdakwa Muhammad Hanif Alatas.

Perkara Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait tes usap palsu RS Ummi Kota Bogor, terdakwa Rizieq Syihab.

Perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kerumunan di Megamendung Bogor, terdakwa Rizieq Syihab.

“Disiarkan secara live streaming YouTube PN Jakarta Timur, pukul 09.00 WIB,” pungkasnya. ***