Mataram, ERANASIONAL.COM – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menjelaskan kronologi penetapan mahasiswa bernama Iwas alias Agus Buntung (22) sebagai tersangka pemerkosaan.

Diketahui Agus Buntung merupakan seorang penyandang disabilitas.

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, penetapan tersangka terhadap Agus sudah melewati berbagai rangkaian. Penyidik juga sudah meminta keterangan ahli.

“Kita sudah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan saksi-saksi, kita sudah menghadirkan ahli, berdasarkan kesaksian ahli meningkatan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar AKBP Ni Made Pujawati, dikutip Minggu, 1 Desember 2024.

Dia menjelaskan, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Agus Buntung bukan dengan fisik.

Modus Agus melakukan tindakan tersebut ada unsur tekanan sehingga korban takut dan tidak bisa menolak keinganan tersangka.

“Dia menggerakkan seseorang untuk mau melakukan tindakan yang dia kehendaki sehingga orang kemudian tergerak. Ada unsur menekan suatu kondisi merasa takut sehingga tidak bisa kuasa untuk menolak keinginan tersangka,”jelasnya.

Agus Buntung pun angkat bicara menjelaskan duduk perkara kasusnya tersebut. Dia menjelaskan bagaimana awalnya kasus tersebut muncul.

Saat itu, di awal Oktober 2024 lalu, Agus Buntung bertemu dengan seorang mahasiswi di kampusnya.

Dia minta bantuan ke wanita tersebut untuk mengantarkannya ke kampus setelah makan siang.