Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tetap naik di 1 Januari 2025. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan, Parjiono menegaskan hal itu dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Selasa (3/12/2024).
“Jadi (PPN 12 persen) kita masih dalam proses ke sana, artinya berlanjut,” kata dia.
Pernyataan Parjiono, sekaligus membantah pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang memberi sinyal rencana PPN jadi 12 persen bakal diundur.
Kenaikan PPN diatur dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7. Dalam aturan itu, pemerintah disebut akan menaikkan tarif sebesar 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan