“Aipda Robig masih menjalani pehananan atau penempatan khusus selama 14 hari ke depan,” jelasnya.
Diketahui, Aipda Robig menembak seorang pelajar SMKN 4 Semarang, bernama Gamma Rizkynata Oktafandy, pada Minggu, 24 November 2024 dini hari, di Jalan Candi Penataran Raya, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Sempat sebelumnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyebut alasan anggotanya menembak pelajar tersebut karena hendak melerai aksi tawuran antar dua kelompok pemuda di lokasi.
Sehingga terpaksa anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang tersebut melepaskan tembakan.
Faktanya, penembakan tersebut bukan berasal dari aktivitas anggota Polri tersebut untuk melerai tawuran.
Melainkan karena tersenggol sepeda motor saat hendak pulang kerja.
Merasa tidak terima, kemudian Aipda Robig menunggu kendaraan tersebut melintas lagi dan melepaskan tembakan tepat mengarah Gamma dan kawan-kawannya.
Hal ini juga telah diungkapkan oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Supriyono.
“Penembakan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubatan tawuran yang sebelumnya terjadi,” kata Kombes Pol Aris dalam RDP dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 3 Desember 2024.
Setelah terkena pepet oleh sepeda motor kawanan pelajar tersebut, Aipda Robig kemudian menunggu hingga akhirnya saat melintas di jalan yang sama, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang tersebut pun melepaskan tembakan.
“Terduga pelanggar menunggu, tiga orang ini putar balik sehingga terjadilah penembakan,” terangnya. []
Tinggalkan Balasan