Semarang, ERANASIONAL.COM – Polda Jawa Tengah memastikan, pihaknya telah menetapkan Aipda Robiq sebagai tersangka pembunuhan siswa SMKN 4 Semarang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan, penetapan tersebut ditentukan dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.
“Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” kata Artanto di Jawa Tengah pada Senin 9 Desember 2024.
Penyidikan perkara tersebut, lanjut dia, sedang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
Tak hanya jadi tersangka, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang itu diberhentikan secara tidak hormat alias PTDH usai menjalani sidang kode etik oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah.
Dalam paparannya, Artanto mengatakan bahwa majelis hakim sidang kode etik profesi menjatuhi hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) karena terbukti melakukan tindakan tercela.
“Aipda Robig terbukti melakukan tindakan tercela sebagai anggota kepolisian, termasuk penembakan terhadap sekelompok orang, termasuk seorang anak yang sedang mengendarai sepeda motor,” kata Artanto.
Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh AKBP Edhie Sulistyo dari Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.
Sepanjang persidangan dari pukul 13.00 – 20.30 WIB, Aipda Robig dinilai telah merusak citra Polri di masyarakat.
Untuk proses lebih lanjut, Kombes Pol Artanto mengatakan jika Aipda Robig Zainudin akan tetap ditahan dalam penempatan khusus di penjara Polda Jawa Tengah hingga 14 hari ke depan.
Tinggalkan Balasan