Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Sandi Nugroho memberikan penjelasan tentang kabar kenaikan pangkat sekaligus menduduki jabatan strategis bagi sejumlah oknum Polri yang sempat terlibat di kasus Ferdy Sambo.
Menurutnya, kenaikan pangkat dan pendudukan jabatan strategis tersebut merupakan kebijakan pimpinan dalam memberikan reward maupun punishment berdasarkan rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).
“Dari hasil rapat Wakjakti itulah memutuskan seseorang bisa mendapatkan reward, maupun mendapatkan putusan terhadap apa yang telah dilakukan,” kata Sandi, Senin (9/12).
Sekadar diketahui sebelumnya, bagwa ada 6 (enam) anggota Polri yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo diberikan kenaikan jabatan.
Mereka adalah bekas Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kini pecah bintang menjadi Brigadir Jenderal (Brigjen).
Jabatan baru Brigjen Pol Budhi Herdi yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Pelayanan Hak (Kabagyanhak) Biro Perawatan Personel (Rowatpers) SSDM Polri naik jabatan menjadi Kepala Biro (Karo) Watpers SSDM Polri.
Kemudian ada Kombes Pol Murbani Budi Pitono. Dalam kasus Ferdy Sambo, Murbani sampai didemosi karena dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat.
Saat itu, jabatannya adalah sebagai Kabag Renmin Divisi Propam Polri. Saat ini, jabatannya adalah Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri.
Kombes Denny Setia Nugraha Nasution yang sebelumnya didemosi menjadi Sesro Panimal Propam Polri. Kini ia naik jabatan menjadi Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan