Jakarta, ERANASIONAL.COM – Salah satu nasabah Bank DKI Perintis Gunawan atau PG melayangkan somasi kepada Direktur Utama (Dirut) PT Bank DKI Agus Haryoto Widodo dan salah satu karyawannya, Ade Nana Suryana.
Cecep Gunawan selaku kuasa hukum dari PG mengungkapkan somasi ditujukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan perampasan aset tanah dan bangunan milik PT Tucan Pumpco Services Indonesia (TPSI) yang berlokasi di Jalan Wijaya I No.7 13, RT 06/RW 02, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dia mengaku pihaknya sudah mengantongi bukti baru terkait pengambilan aset dan kriminalisasi kepada kliennya.
Cecep mengatakan, Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena surat pemberitahuan penyidik kepada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya membuktikan laporan pihak Bank DKI tak berdasar.
“Yang paling menjadi pertanyaan besar adalah di dalam penanganan perkara dalam kaitan PT Tucan (TPSI) ini ada pengeluaran biaya tidak wajar, yang dikeluarkan Bank DKI. Ini kita bisa lihat dalam laporan hasil pemeriksaan BPK mulai tahun 2016, 2017, 2018, dan bahkan sampai sekarang juga ini pasti masih muncul,” ungkap Cecep kepada media di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Cecep menduga di Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Keuangan (LHP BPK) dimaksud terindikasi adanya praktek korupsi pada Bank DKI.
“Ada biaya-biaya tidak wajar, yaitu salah satu contohnya berkaitan dengan biaya penanganan perkara di Polda Metro Jaya sampai Rp2,4 miliar,” jelas Cecep.
Padahal, kata Cecep, dalam pengajuan eksekusi hak tanggungan untuk aset milik PT TPSI itu sebenarnya tidak dilakukan karena pada saat itu PG dikriminalisasi dan kemudian menyerahkan secara sukarela.
Dia mempertanyakan mengapa di dalam LHP BPK terdapat Rp1,5 miliar biaya yang keluar untuk eksekusi aset.
Cecep menyebut, jika direksi Bank DKI juga diduga telah melakukan perintah penyuapan dalam penanganan laporan polisi di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
“Hal ini dibuktikan dengan adanya pengeluaran uang dalam jumlah yang tidak wajar untuk melakukan kriminalisasi klien kami,” ujar Cecep.
Saat dikonfirmasi, staf bank DKI Andi Prakoso menyampaikan pihaknya belum bisa memberikan penjelasan terkait lantaran jajaran direksi dan petinggi berwenang sedang tidak ditempat.
“Pak Dirut dan direksi lainnya sedang dinas luar. Nanti akan kabari melalui handphone jika Pak Dirut sudah menjadwalkan,” kata Andi kepada Eranasional saat ditemui di kantor pusat Bank DKI di Jalan Suryopranoto No. 8, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Dia menjanjikan akan segera memberikan jadwal klarifikasi terkait somasi yag dilayangkan tersebut.
“Terkait jadwal wawancara nanti dihubungi oleh staf Pak Dirut,” ucap dia.
Tinggalkan Balasan