Kemudian, tarif kenaikan PPN 12 persen juga akan dikenakan pada sektor jasa pelayanan kesehatan yang masuk kategori premium, seperti rumah sakit kelas VIP.

Selain itu, bahan makanan yang bersifat premium seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium seperti wagyu hingga kobe, salmon premium hingga tuna premium, udang dan crustacea premium seperti king crab juga akan dikenakan PPN 12 persen.

Terakhir, pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 4.500 sampai 6.600 VA juga akan menjadi sasaran kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.

“Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium,” ujar Sri Mulyani.

Berikut daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen: