Jakarta, ERANASIONAL.COM – Barang dan jasa yang masuk dalam kategori barang mewah atau premium resmi dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kebijakan PPN 12 persen pun dinyatakan tetap akan diberlakukan pada 1 Januari 2025 mendatang.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan barang dan jasa premium ini digunakan oleh masyarakat menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10.

“Untuk barang yang memang dikategorikan sebagai mewah atau premium, dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN 12 persen,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Adapun salah satu produk atau jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen termasuk di sektor pendidikan. “Dalam hal ini, untuk yang uang sekolahnya bisa mencapai ratusan juta,” ucap Sri Mulyani.