Depok, ERANASIONAL.COM – Anggota DPRD Depok dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rudi Kurniawan (RK), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap seorang siswa SMP.
Novianus Martin Bau, kuasa hukum RK, mengungkapkan jika kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Ia menyebutkan bahwa perdamaian telah dicapai pada 26 September 2024, termasuk pencabutan laporan polisi dan pemberian kompensasi kepada korban.
“Setelah perdamaian itu, korban bahkan sempat menikmati liburan ke Surabaya dan Bali. Namun, kasus ini kembali dimunculkan oleh pihak ketiga yang memiliki agenda tersembunyi,” ujar Novianus saat jumpa media di kantor PWI Depok, Sabtu (4/12/2025).
Pada kesempatan itu, RK mengaku merasa disudutkan dengan pemberitaan terkait dirinya. Dia juga kecewa dengan penetapan kembali tersangka oleh pihak kepolisian.

“Saya mohon kepada media untuk memberitakan secara objektif. Berikan saya ruang untuk menyampaikan kebenaran. Kasus ini sudah selesai, tetapi ada pihak-pihak yang terus mengembangkannya demi kepentingan tertentu,” ucap RK.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok Inspektur Polisi Satu, Dwi Santy Anggraini membenarkan penetapan Rudi sebagai tersangka.
“Benar (jadi tersangka), tadi gelar perkaranya,” kata Santy, Kamis, 2 Januari 2025.
Setelah penetapan tersebut, kata Santy, pihaknya akan menginformasikan status tersangka kepada Rudi Kurniawan. Selanjutnya, polisi akan melakukan pemanggilan dan dimintai keterangan.
Santy mengungkapkan, penyidik akan segera memeriksa anggota DPRD Depok tersebut dengan status sebagai tersangka. Rencananya, Rudi akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari 2025 mendatang.
“Rencananya tersangka akan kita panggil Senin,” jelas Santy.
Tinggalkan Balasan